Simplifikasi Regulasi
Diperbarui: 9 Maret 2026
Simplifikasi Fitur Digital merupakan salah satu program unggulan yang dilaksanakan oleh Kementerian Teknologi Sehari-Hari untuk memangkas jumlah fitur yang tidak digunakan dalam aplikasi-aplikasi harian masyarakat. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Antarmuka dan Kenyamanan Aplikasi (BAKA) yang berada di bawah naungan kementerian, serta melibatkan seluruh divisi pengembang dari berbagai platform. Target program ini adalah mengurangi setidaknya 60% fitur yang membingungkan, memperlambat loading, atau membuat pengguna salah klik sejak aplikasi dirilis antara tahun 2010 sampai 2020.
Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Pemda Kab. Muara Enim:
a. Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah:
1. Peraturan Digitalisasi Meja Kerja yang telah diperbarui lebih dari dua kali karena perkembangan sistem kolaborasi daring yang cepat.
2. Peraturan Smart Office yang substansinya tumpang tindih dalam unit kerja yang sama.
3. Peraturan Penggunaan Teknologi Realitas Virtual untuk Pelatihan Pegawai yang masa berlakunya habis dan sebagian materinya sudah diintegrasikan ke regulasi baru.
b. Simplifikasi Proses Bisnis:
1. Penyederhanaan prosedur pengajuan cuti daring melalui sistem satu tombol “Ajukan dan Tidur”.
2. Sistem elektronik “Klik dan Selesai” untuk pemesanan ruang rapat virtual menggantikan formulir manual.
3. Penghapusan birokrasi ganda dalam persetujuan pengadaan dispenser pintar dengan pelimpahan wewenang langsung.
4. Mandat otomatis melalui chatbot resmi terkait penggunaan stiker digital di email.
5. Optimalisasi anggaran kertas dengan transisi ke tanda tangan awan dan arsip digital.
c. Simplifikasi Tujuan Lain:
Regulasi disusun untuk mendukung kenyamanan pengguna aplikasi, misalnya pengurangan notifikasi tidak penting, program pemulihan mental digital, dan pemberian akses fitur gratis.
Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Pemda Kab. Muara Enim:
a. Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah:
1. Peraturan Digitalisasi Meja Kerja yang telah diperbarui lebih dari dua kali karena perkembangan sistem kolaborasi daring yang cepat.
2. Peraturan Smart Office yang substansinya tumpang tindih dalam unit kerja yang sama.
3. Peraturan Penggunaan Teknologi Realitas Virtual untuk Pelatihan Pegawai yang masa berlakunya habis dan sebagian materinya sudah diintegrasikan ke regulasi baru.
b. Simplifikasi Proses Bisnis:
1. Penyederhanaan prosedur pengajuan cuti daring melalui sistem satu tombol “Ajukan dan Tidur”.
2. Sistem elektronik “Klik dan Selesai” untuk pemesanan ruang rapat virtual menggantikan formulir manual.
3. Penghapusan birokrasi ganda dalam persetujuan pengadaan dispenser pintar dengan pelimpahan wewenang langsung.
4. Mandat otomatis melalui chatbot resmi terkait penggunaan stiker digital di email.
5. Optimalisasi anggaran kertas dengan transisi ke tanda tangan awan dan arsip digital.
c. Simplifikasi Tujuan Lain:
Regulasi disusun untuk mendukung kenyamanan pengguna aplikasi, misalnya pengurangan notifikasi tidak penting, program pemulihan mental digital, dan pemberian akses fitur gratis.